Ngeri !! Dalam Persidangan, Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Saat Masih Merasa Kesakitan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Dalam Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan, penyebab Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia, akibat tembakan Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, yang dibacakan JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).

JPU membeberkan, momen dimana Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga sampai empat kali, hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua. Jaksa menyebut, setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak. Iamengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer.

Jaksa menuturkan, penyebab kematian Yosua adalah tembakan Ferdy Sambo. Ia menembak kepala bagian belakang Yosua, saat Yosua masih bergerak kesakitan.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu, untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali, mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia,” ungkap JPU.

Jaksa menambahkan, Tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat, yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Hal itu menimbulkan, resapan darah pada kelopak bawah mata kanan, yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar