JurnalPatroliNews – Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan pemerintah yang melakukan penarikan atau larangan terhadap produk makanan yang beredar sudah memiliki evidence dan standar atau ambang batas aman cemaran yang berlaku. Dalam hal ini, termasuk standar terhadap mie instan asal Indonesia, Mie Sedaap, yang ditarik dari pasaran Hongkong dan Singapura.
Sementara di pasar dalam negeri, Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, mengatakan pihak produsen perlu memberikan penjelasan perbedaan standar keamanan pangan. “Apakah produk yang beredar memiliki standar yang sama dengan produk yang diimpor atau beredar di negara lain?” ucap Agus ketika dihubungi rekan media, Senin, 17 Oktober 2022.
Kalaupun tidak sama, lanjut Agus, perusahaan juga perlu menjelaskan alasannya. Sementara jika memiliki standar sama, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas pengawas makanan perlu melakukan uji product post market sesuai dengan kewenangannya.
“BPOM perlu melakukan kajian penerapan batas maksimum residu pestisida pada makanan yang sedang dipersoalkan dan dilakukan oleh sejumlah negara lain,” ujar Agus. “Ini penting dilakukan demi prinsip kehati-hatian untuk melindungi konsumen.”
Sementara itu, Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia, Sheila Kansil, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dengan otoritas dalam negeri dan negara yang menarik produk Mie Sedaap dari pasaran. “Jika ada info lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” ujar Sheila melalui pesan pendek, Senin, 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, Sheila mengklaim bahwa penggunaan etilen oksida menjadi hal umum dalam industri agrikultur sebagai zat sterilizer anti mikroba pada rempah-rempah dan biji-bijian. Namun, pihaknya mengatakan tidak menggunakan etilen oksida di seluruh lini produksi. “Mie Sedaap telah memenuhi standar pangan sehingga aman dikonsumsi,” ujar Sheila dalam keterangannya, Selasa, 11 Oktober 2022.
Komentar