Noel Ancam Polisikan Penyebut Prabowo Pelanggar HAM, IHCS: Jangan Intimidasi Rakyat

Pernyataan sekondannya/sejawat Noel yakni Budiman Sudjatmiko beberapa waktu lalu juga menyiratkan secara jelas bahwa Prabowo pada saat 96-98 adalah pada posisi bersebrangan karena tugas dan kewenangan dari negara, ini jelas pengakuan yang tidak bisa dibantah.

“Jadi peristiwa pelanggaran HAM utamanya penghilangan paksa aktivis 98 tidak bisa tidak akan tetap melibatkan Prabowo dalam setiap perbincangannya,” lanjut Ridwan.

Lebih jauh ia menilai, pernyataan Noel bisa sangat serius bila dihubungkan dengan dunia akademisi, di kampus, hal yang jelas dan terang sudah dilarang saja, misal pelarangan organisasi Terlarang PKI, dan penyebaran paham/ideologi komunisme, tetap dimungkinkan untuk dipelajari dan didiskurusukan oleh kalangan kampus.

“Apalagi ini, yang jelas tidak ada larangannya, sah saja untuk dibahas, dipelajari dan diberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari,” lanjutnya.

“Ingat lo, pelanggan HAM adalah tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime, kejahatan luar biasa, dan dalam dunia hukum dan HAM, dikenal istilah pelaku kejahatan luar biasa, adalah musuh umatNya manusia di muka bumi di mana pun,” tuntas Ridwan. (ASKARA)

Komentar