JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berupaya mempercepat proses ekstradisi terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, yang kini menyandang status buronan dan diduga berada di luar negeri.
Adrian telah masuk dalam daftar buronan internasional (red notice) Interpol sejak 7 Februari 2025 dengan nomor A-1909/2-2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang jasa keuangan.
“OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti red notice atas nama Adrian Gunadi,” ujar OJK dalam siaran pers pada Rabu, 30 Juli 2025.
Tidak hanya dengan pihak penegak hukum dalam negeri, OJK juga menggandeng sejumlah kementerian serta lembaga di luar negeri untuk mempercepat proses pemulangan Adrian ke tanah air.
“Langkah-langkah koordinatif dan komunikasi lintas negara terus dilakukan untuk mendorong agar Adrian bisa segera dibawa kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum, baik terkait dugaan pelanggaran pidana maupun tanggung jawab perdata,” tegas OJK.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Adrian kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan anak perusahaan dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.
Penetapan status tersangka terhadap Adrian dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. Ia dituduh menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Selain itu, izin usaha PT Investree Radhika Jaya juga telah dicabut oleh OJK pada 21 Oktober 2024 karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah pelanggaran lainnya.
Tak hanya dijatuhi larangan untuk menjabat sebagai pihak utama di lembaga keuangan, Adrian juga dikenai pemblokiran rekening dan pelacakan aset yang diduga berkaitan dengannya.
“OJK akan tetap konsisten menegakkan aturan dan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan sektor keuangan ditindak secara tegas,” pungkas pernyataan resmi lembaga tersebut.














