Revisi RUU KUHAP Didorong Hadirkan Solusi Fundamental Penegakan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyusunan ulang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diminta tidak hanya sekadar bersifat teknis, melainkan mampu menyentuh persoalan-persoalan mendasar dalam sistem hukum nasional.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menyampaikan bahwa diskusi lanjutan mengenai RUU ini perlu melibatkan pemikiran kritis yang mengarah pada pembentukan sistem hukum yang mampu menekan konflik kepentingan antar institusi penegak hukum.

“Ke depan, RUU KUHAP perlu dibahas dengan menyampaikan gagasan kepada DPR, termasuk bagaimana merancang proses hukum yang mampu mengurangi ego sektoral antar lembaga penegak hukum,” jelas Suparji kepada awak media, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga hukum adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya adil, tetapi juga memberikan kepastian dan manfaat bagi publik. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam revisi aturan ini.

Suparji mengingatkan bahwa pembaruan tidak boleh dilakukan secara tambal sulam. Permasalahan lama seperti salah tangkap, kekeliruan dalam putusan hukum, dan proses perkara yang tidak kunjung selesai, menurutnya, merupakan cerminan lemahnya pengawasan internal maupun eksternal antar aparat penegak hukum.

“Karena itu, keberadaan RUU KUHAP harus mampu memperbaiki kondisi tersebut secara substansial,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak-hak individual dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, posisi tersangka, terlapor, hingga terpidana tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan materi atau barang bukti.

Terkait proses seperti penetapan status hukum, penangkapan, dan penahanan, Suparji mendorong adanya mekanisme kontrol yang kuat dari lembaga peradilan. Jika ide tentang hakim pengawas tidak diterima, maka dibutuhkan alternatif sistem pengawasan yudisial yang tetap menjamin keadilan.

“Manusia sebagai warga negara harus ditempatkan sebagai subjek yang dihargai sepenuhnya. Maka pembahasan RUU KUHAP ini harus benar-benar menyasar titik-titik krusial tersebut,” tuturnya menegaskan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Manurung, turut menyatakan dukungan terhadap pembaruan KUHAP. Ia mengingatkan bahwa proses penyusunan aturan tetap harus terbuka terhadap suara masyarakat.

“Kami mendukung revisi KUHAP, namun tetap diperlukan partisipasi publik serta penguatan sistem pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Yerikho.