Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap 3 Orang Terdakwa Perkara Komoditas Timah

JurnalPatroliNews  – Jakarta,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sidang ini menyoroti praktik korupsi yang diduga terjadi di PT Timah Tbk dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.

Hal tersebut disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Selasa, (27/8/24).

“Ketiga terdakwa yang hadir di pengadilan adalah Emil Ermindra, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan MB Gunawan. Emil Ermindra, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari 11 April 2016 hingga 10 Februari 2020, dihadapkan pada dakwaan terkait penyalahgunaan kewenangan selama masa jabatannya,” kata Harli.

Sementara itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dari 2016 hingga 2021, juga harus menghadapi dakwaan serupa. Terdakwa ketiga, MB Gunawan, yang merupakan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas.

“Sidang yang berlangsung pada hari ini dipimpin oleh Penuntut Umum yang diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. Dalam pembacaan dakwaan, Penuntut Umum memaparkan bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah Tbk, yang berujung pada kerugian negara,” ujarnya.

Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 2 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dampak korupsi terhadap industri pertambangan di Indonesia. Masyarakat dan berbagai pihak terkait akan terus memantau perkembangan persidangan ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Komentar