Peneliti BRIN Yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Dijadikan Tersangka Dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang ditangkap Bareskrim Polri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengungkapkan, APH dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/23).

Ramadhan mengatakan, APH masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri, setelah tiba di Mabes Polri pada pukul 21.00 WIB kemarin. APH langsung digelandang ke Bareskrim Polri, usai ditangkap di indekosnya di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/23) kemarin.

“Tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk detail dari kasus tersebut, akan disiarkan siang hari ini. Pelaksanaannya digelar di lobi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB.

Diketahui, APH dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, pada Selasa (25/4/23) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Nasrullah, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, beserta tim, tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam laporannya, ia juga menyertakan bukti berupa komentar Hasanuddin di Facebook, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, yang dilakukan oleh saudara APH melalui akun facebook,” ucap Nasrullah.

Komentar