JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera meninjau ulang posisi Irjen Krishna Murti yang saat ini menjabat Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri. Desakan itu muncul setelah nama Krishna terseret dalam isu dugaan perselingkuhan dengan seorang perwira polisi wanita (Polwan), Kompol Anggraini Putri atau Anggie.
“Semestinya dinonaktifkan. Meski hanya sebagai staf ahli, kasus ini tetap berpotensi merusak citra Polri,” ujar pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan, Krishna sudah menjalani sidang kode etik terkait perkara ini. Namun, berbeda dengan perkara anggota lainnya, sidang tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka di media.
Bambang menilai langkah menggelar sidang tertutup masih dapat dimaklumi, mengingat kasus menyangkut persoalan pribadi dan moral. Meski demikian, ia menekankan perlunya langkah tegas berupa mutasi jabatan sambil menunggu hasil keputusan akhir.
Sebelumnya, Krishna sudah dipindahkan dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. Pergantian tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar pada 5 Agustus 2025.
Sementara itu, akun media sosial TikTok Bantuan Hukum Online mengunggah narasi yang menyebut Krishna terjerat dugaan pelanggaran etik berupa perzinaan atau perselingkuhan dengan Kompol Anggraini.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini antara lain Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3), serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.














