Pengesahan KUHP Jadi Sorotan Media Asing, Bikin Heboh Hingga Mancanegara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Media asing berbondong-bondong menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi KUHP 6 Desember lalu.

Pasalnya dalam UU tersebut ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman penjara jika melanggar.

Berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta.

Berikut media-media yang melaporkan terkait KUHP baru.

  • South China Morning Post (SCMP)
    Media Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), melaporkan pengakuan turis asing yang enggan datang ke RI karena aturan baru,
    Dalam sebuah video yang dipublikasikan di akun Twitter resmi @SCMPNews, media itu memberi judul “Travellers rethink plans after Indonesia bans extramarital sex”. Di mana dimuat pernyataan turis mengaku akan pikir-pikir kembali untuk berlibur di RI.
    “Jadi, kalau saya tidak bisa tinggal dengan pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali,” ujar salah seorang turis bernama Wu Bingnan di Bali kepada media itu dikutip Sabtu (10/12/2022).
  • Euronews
    Hal sama juga dimuat media Eropa, Euronews. Dengan judul “Indonesia bans sex outside of marriage: Will new laws affect tourists too?” digambarkan bagaimana penolakan juga muncul dari industri pariwisata lokal. “Kami sangat menyayangkan pemerintah menutup mata. Kami telah menyatakan keprihatinan kami kepada kementerian pariwisata tentang betapa berbahayanya undang-undang ini,” tulis media itu mengutip sumber seorang pejabat asosiasi, Maulana Yusran.
    Artikel juga memuat pernyataan keras Amerika Serikat (AS). Di mana negara Presiden Joe Biden itu menegaskan KUHP baru bisa menghentikan investasi internasional dalam industri pariwisata. “Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan membayangi matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia,” kata Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim dimuat media yang sama.
  • SBS
    Sementara itu media Australia, SBS malah memberikan himbauan bagi warganya. Ini dikhususkan bagi turis negara itu yang pergi berkunjung ke Bali, yang merupakan tujuan favorit warga Negeri Kangguru. “Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah. Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi,” tulis media tersebut.
  • BBC International
    Tak hanya pelancong, penduduk lokal pun merasa tak aman dengan aturan baru, sebagaimana dilaporkan media asal Inggris BBC International.

  • Laporan itu menyoroti seorang warga RI bernama Ajeng yang takut bila ada laporan dari keluarganya terkait keputusannya untuk tinggal bersama pasangannya tanpa menikah. Mereka sudah bersama selama lima tahun terakhir. “Dengan undang-undang baru, kami berdua bisa masuk penjara jika salah satu keluarga memutuskan untuk membuat laporan polisi. Bagaimana jika ada salah satu anggota keluarga yang bermasalah dengan saya dan memutuskan untuk mengirim saya ke penjara?” katanya kepada BBC.


Komentar