‘Pengiriman’ 2 Nona Manado ke Papua Digagalkan Polsek Bandara Sam Ratulangi

JurnalPatroliNews – Manado –  Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado berhasil menggagalkan keberangkatan 2 orang perempuan yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sulawesi Utara menuju Papua, Minggu (9/7/2023).

Dirangkum berdasarkan data pihak Kepolisian Resor Kota Manado, kronologi dugaan kasus TPPO ini bermula saat pihak Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi yang menerima informasi perihal adanya 2 orang perempuan asal Sulut yang diduga korban TPPO bakal segera berangkat menuju Papua Barat menggunakan pesawat Lion Air JT 796 pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WITA.

Dua perempuan asal Sulawesi Utara yang diduga korban TPPO tersebut masing-masing berinisial V dan R, yang pada saat itu diantar ke bandara oleh seorang pria berinisial S warga Pandu, Kota Manado.

Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono ketika dikonfirmasi Minggu (9/7/2023) malam kepada beritamanado.com membenarkan adanya kejadian ini.

“Pengakuan korban kepada pihak Polisi dan Avsec Bandara Sam Ratulangi, mereka akan menuju Manokwari Papua Barat, disana mereka diimingi pekerjaan dengan gaji yang besar oleh seorang perempuan,” ungkap Ipda Agus.

Kedua perempuan korban TPPO tersebut ikut diberikan uang sejumlah Rp1.000.000 sebagai uang saku sedangkan biaya tiket keberangkatan menuju Papua ditanggung oleh seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial R yang saat ini berada di Manokwari.

“Kedua perempuan tersebut belakangan diketahui akan berangkat menuju Papua tanpa izin dari orang tua masing-masing. Dan sudah ada yang membuat laporan ke Polisi,” jelas Ipda Agus.

Untuk diketahui, kasus TPPO ini kini sudah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Polresta Manado.

Komentar