Peretas Aplikasi My BCA Dibekuk Polda DIY, Pelaku Gasak Rp509 Juta

Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula saat korban berinisial PW membuat laporan ke Polda DIY. Dia melaporkan kehilangan uang simpanannya di rekening sebanyak Rp509 juta.

Roberto menuturkan. korban awalnya menerima telepon dari nomor telepon +1(501)2893989. Penelepon mengaku sebagai customer servise salah satu bank swasta. Dia mengatakan bahwa aplikasi m-banking milik PW sedang dalam perbaikan.

PW kemudian berupaya menutup m-banking itu. Penelepon kemudian menawarkan jasa untuk perbaikan namun meminta biaya Rp300 ribu dengan cara ditransfer. Korban pun diminta menyebutkan tiga rekening banknya.

“Setelahnya korban mendapat kode SMS ada permintaan OTP atau kode untuk akses password yang dipakai oleh aplikasi (m-banking), melalui itu aplikasi bisa diakses tanpa memakai otorisasi,” ucap Roberto.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau  Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar