Penting! Bahu Jalan Tol Bisa Dipakai di Jakarta, Ini Jadwalnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan khusus bagi pengendara mobil dengan mengizinkan penggunaan bahu jalan tol dalam kota pada jam sibuk selama bulan Ramadan. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama.

Namun, kebijakan ini hanya diterapkan di ruas Tol Dalam Kota, tepatnya dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang. Penggunaan bahu jalan di luar jalur tersebut tetap tidak diperbolehkan.

“Kami memberikan diskresi penggunaan bahu jalan tol dalam kota pada jam tertentu guna mengurai kemacetan saat jam pulang kerja, terutama selama Ramadan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, melalui unggahan di akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (1/3/2025).

Prioritaskan Kendaraan Darurat

Meski ada kelonggaran dalam penggunaan bahu jalan, Latif menegaskan bahwa kendaraan darurat tetap harus diprioritaskan. Pengendara yang melintas wajib memberi jalan bagi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli petugas, serta rombongan VVIP yang membutuhkan akses cepat.

“Keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Pengendara harus tetap menjaga jarak aman dan memberikan akses bagi kendaraan darurat,” tegasnya.

Sebagai bentuk sosialisasi, petugas telah memasang rambu-rambu khusus di sepanjang jalur yang diperbolehkan, sehingga pengguna jalan bisa memahami aturan ini dengan jelas.

Tilang ETLE untuk Pelanggaran di Luar Jam yang Ditentukan

Latif juga mengingatkan bahwa penggunaan bahu jalan tol di luar jam yang telah ditetapkan tetap akan dikenakan sanksi tilang. Pihak kepolisian akan menindak pelanggar dengan sistem tilang elektronik (ETLE), baik melalui kamera statis maupun perangkat mobile yang dipasang di kendaraan patroli.

“Jika ada pengendara yang masih menggunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, maka akan langsung dikenakan sanksi melalui sistem ETLE,” jelas Latif.

Dengan kebijakan ini, Polda Metro Jaya berharap kemacetan di jalan tol saat jam pulang kerja, khususnya selama bulan Ramadan, bisa berkurang tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Komentar