Polisi Lumpuhkan Komplotan Curanmor Bersenjata yang Menembak Warga di Palmerah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor disertai penggunaan senjata api yang sempat melukai warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 dan melibatkan komplotan pelaku yang beraksi secara brutal.

Sebanyak tiga orang tersangka berinisial VV, RC, dan AA kini telah diamankan aparat. Salah satu pelaku bahkan sempat melarikan diri hingga ke wilayah Yogyakarta sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah. Satu pelaku pertama diringkus di Yogyakarta, pelaku kedua dibekuk di Bandung, sementara tersangka terakhir diamankan di Jakarta Barat.

“Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menelusuri keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. VV diketahui sebagai pelaku utama sekaligus penembak yang melepaskan tembakan menggunakan senjata api jenis revolver. RC berperan sebagai eksekutor pendamping yang turut mengambil sepeda motor korban, sementara AA berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Insiden penembakan terjadi ketika korban memergoki aksi pencurian dan mencoba mengejar pelaku. Dalam upaya meloloskan diri, pelaku mengeluarkan senjata api dan melepaskan empat tembakan ke arah seorang saksi berinisial M.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, satu pucuk revolver beserta 12 peluru tajam, 15 kunci letter T, enam unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 479 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang dikaitkan dengan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai lebih dari tujuh tahun penjara.