Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Kasus Begal Pistol di Palmerah, Satu DPO Masih Diburu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik aksi pencurian sepeda motor disertai penembakan yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa aksi nekat para pelaku didorong oleh tekanan ekonomi untuk melunasi utang.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 12 Januari 2026, polisi mengonfirmasi telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial VV (33), RC (43), dan AA (31). VV dan RC berperan sebagai eksekutor di lapangan, sementara AA bertindak sebagai penadah barang hasil curian.

Salah satu tersangka utama, Vebran Vernando alias VV, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, VV mengaku baru menjalani aksi pembegalan selama dua bulan terakhir.

Senjata api yang digunakan untuk melukai warga di Palmerah tersebut baru ia miliki sejak akhir tahun 2025 dan baru pertama kali digunakan saat kejadian tersebut. Tersangka mengungkapkan penyesalan mendalam dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat luas atas tindakannya.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut karena komplotan ini diduga terlibat dalam 19 laporan polisi lainnya di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Selain itu, satu orang tersangka lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh penyidik.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan Berat, serta pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang menggunakan senjata api dan meresahkan ketertiban umum.