Polisi Ungkap Kasus Penyekapan Wanita di Depok Terkait Utang Piutang

Pelaku R telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku mengaku menyekap korban sebagai bentuk tekanan untuk melunasi utangnya. Polisi kini tengah mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lai

“Pelaku bisa dijerat dengan pasal tentang penyekapan, ancaman, atau bahkan percobaan pembunuhan jika terbukti memaksa korban meminum cairan berbahaya,” tegas AKP Hendra.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan orang lain. “Kami mengajak warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas AKP Hendra.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya penyelesaian utang-piutang yang tidak sesuai hukum dan perlunya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan melawan hukum di sekitarnya.

Komentar