Polres Metro Bekasi Kota Amankan 6 Remaja Hendak Tawuran Di Jatiasih

Sekedar diketahui bahwa jajaran Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan terkait dengan pencegahan tawuran, narkoba.

“Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita dilakukan secara kontinyu, ada deklarasi Anti tawuran, kita ceramah tentang bahaya narkoba, bahaya minuman keras,” tukasnya.

Sementara itu, bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mam)

Komentar