Mendapat panggilan dari polisi pada tanggal 20 April thn 2022, warga Dayak bertiga itu mengaku kesal, lantaran katanya akan diserahkan ke Kejaksaan dengan tuduhan pasal mengganggu aktifitas (Pasal 162 UU Minerba), imbuhnya.
Sementara itu, berselang waktu, JP mencoba menghubungi pihak PT. MHU terkait ada Laporan Polisi : Lp.272/ 1V /2021, hingga berita ini di tayangkan belum diperoleh penjelasan.
Menanggapi persoalan ini, mantan pejabat negara KSP Beathor di era Jokowi mengatakan, bahwa perbuatan demikian dimana pak Jokowi sedang gencarnya memburu para mafia tanah, tentu sangat disayangkan.
“Perbuatan demikian itu sangat disayangkan. Apalagi di dalam UU Minerba tersebut jelas ada tertuang pada Pasal 39 ayat 1 yang menyatakan, bahwa Perusahaan berkewajiban penyelesaian hak atas tanah.
Ditambahkan mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Beathor Bambang Suryadi, perlu di ingat, bahwa di tahun.2013 ada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum no.B.130 / E/Ejp /01/2013 menyatakan”dalam sengketa tanah, harus ada penyelesaian perselisihan, atau lebih mendahulukan Perdata/Adu data para pihak, bukan Pidana “, Pemilik tanah, ko malah di takuti dengan tuduhan melanggar Pasal 162 itu? Aneh donk?, tegasnya,
salam juang.
BeaThor Suryadi
Penasehat FKMTI/
Forum Korban Mafia Tanah Indonesia.
Komentar