Putusan Aneh..! Sengketa Tanah di Malalayang, Pemegang SHM Bisa Dikalahkan Surat Register

JurnalpatroliNews – Manado,– Merry M.P Kuron, warga Airmadidi Atas Kabupaten Minahasa Utara, merasa sangat kecewa pasca penetapan Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pasalnya, Merry Kuron dan kawan-kawan telah dinyatakan kalah oleh PN Manado dalam gugatan perkara perdata Nomor: 406/Pdt/.G/2021/PN.Mnd pada sidang pembacaan putusan, Kamis (3/2/2022).

“Kami yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh BPN pada 26 Februari 2000 Nomor 3205 kalah dari pihak penggugat yang hanya berdasarkan surat register (Letter C) desa tahun 1932,” kata Merry Kuron kepada JurnalPatroliNews, Jumat (4/2/2022).

Merry menjelaskan, perkara tersebut terkait sengketa tanah seluas 7833 M² di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang Kota Manado.

Padahal, menurut Merry tanah tersebut telah dibelinya dari David Kelung pada tahun 1980.

Kemudian, lanjut Merry, pada tahun 2000 tanah tersebut telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik.

“Tetapi pada tahun 2007 rumah saya yang terletak di samping kantor lurah Bahu terbakar dan sertifikat tersebut ikut terbakar,” terang Merry.

Namun, ucap Merry, dia masih memiliki foto copy dari SHM yang terbakar tersebut.

“Kemudian berdasarkan foto copy yang ada, pada tahun 2019 saya bermohon ke BPN untuk diterbitkan SHM dan setelah melalui prosedur maka pada bulan April 2021 BPN menerbitkan SHM baru Nomor 798,” jelas Merry.

Selanjutnya, tutur Merry, pada bulan 6 Juli 2021 dia mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Manado dengan penggugat Regina Sambuaga.

Alhasil, kata dia, dalam perkara tersebut pihaknya telah dinyatakan kalah oleh PN Manado.

“Padahal di lokasi tersebut ada pihak lain yang berperkara dengan penggugat dan nomor registrasi yang sama tapi boleh menang,” tandasnya.

Komentar