Satgas Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit BRI Ciamis di Tangerang Selatan

JurnalPatroliNews – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung berhasil membekuk seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan Rabu, 25/06/25.

Tersangka yang diamankan berinisial AJP, pria berusia 35 tahun, kelahiran 12 Januari 1990. Ia diketahui bekerja sebagai guru dan berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

AJP terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sudirman, Cabang Ciamis, yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023.

Akibat dari praktik korupsi yang dilakukan, negara melalui BRI mengalami kerugian yang signifikan, mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.

Saat dilakukan penangkapan, AJP tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan tanpa kendala. Untuk sementara, AJP dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke tangan penyidik Kejati Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi penangkapan tersebut, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar terus aktif melacak dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengingatkan kepada mereka yang masuk dalam DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat mereka akan ditemukan dan diproses secara hukum.

“Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi para pelaku kejahatan. Lebih baik menyerah dan menghadapi proses hukum secara jujur,” tegas Jaksa Agung.

Komentar