Senator NTT: Judi Online Menyengsarakan Rakyat

Namun dia merasa aneh, praktik judi online masih marak sampai hari ini. Bahkan terkesan tidak ada upaya serius dari penegak hukum untuk memberantas judi online tersebut. Masyarakat di daerah sangat bebas dan merasa biasa mengikuti kegiatan illegal tersebut.

“Jarang saya lihat ada penggerebekan di daerah. Apa karena server ada di daerah lain atau luar negeri. Jika dibiarkan, bisa habis satu generasi hanya karena judi online,” ujar pemilik Hotel Harper Kupang ini.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian pada tahun 2021. Angka itu meningkat sampai Rp 82 triliun lebih di 2022.

Data PPATK juga menyebut ada peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus. Sementara tahun 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus. 

Komentar