Kominfo Ungkap Rencana Perang Lawan Judi Online!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas menghadapi gelombang judi online yang meresahkan di Indonesia. Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapan pemerintah dalam menanggulangi fenomena ini melalui langkah-langkah strategis.

Meskipun masih ada peredaran judi online yang mengkhawatirkan, Menkominfo menegaskan bahwa hal ini bukan karena kegagalan pihaknya. Tantangannya terletak pada sifat judi online yang tak mengenal batas negara.

“Negara-negara tetangga kita kayak Kamboja, Filipina, Thailand, Singapura, Malaysia, dia legal. Jadi aktivitas judi online legal di negara-negara itu. Kita berhadapan dengan negara-negara seperti itu,” kata dia dalam acara Total Politik, dikutip Sabtu (27/4/24).

Menghadapi situasi ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkrit. Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan negara-negara anggota ASEAN melalui Kementerian Luar Negeri untuk menangani isu ini.

“Istilahnya, walaupun di sana legal, lu jangan imbasnya di sini dong,” kata Budi Arie.

Kominfo telah melancarkan serangkaian langkah untuk menanggulangi judi online. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 168 juta transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 327 triliun. Mayoritas pemainnya adalah anak muda, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya terjebak dalam praktik ini.

“Anak-anak muda kasihan, anak SMP sudah terjerat judi online. Itu harus kita perangi bersama. Bukan Kominfo nggak mampu, kami terus melakukan penutupan secara serius,” ujar dia.

Dalam kurun waktu 9 bulan terakhir, Kominfo telah berhasil menutup lebih dari 1,6 juta situs judi online. Angka ini jauh melampaui pencapaian sebelumnya pada periode 2017-2023 yang hanya mencapai 800.000 situs.

Selain pemblokiran situs, Kominfo juga bekerja sama dengan OJK untuk memblokir rekening terkait. Lebih dari 5.000 rekening telah diblokir sebagai upaya untuk memotong sumber dana bagi praktik judi online.

Menanggapi peran platform media sosial, Kominfo telah mengirim surat kepada TikTok dan Meta (Facebook) agar tidak membiarkan kegiatan judi online di platform mereka. Kolaborasi dengan penyedia layanan internet (ISP) juga menjadi bagian dari strategi untuk memberantas praktik ini.

Namun, Menkominfo menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya tanggung jawab Kominfo semata. Upaya literasi digital dan penegakan hukum terhadap pelaku judi online juga menjadi fokus pemerintah.

Pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus untuk memerangi judi online yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kominfo. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik judi online di Indonesia.

Komentar