Pada Desember 2017, Dirut Perindo berganti kepada RS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi P3 yang diikuti oleh IP untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.
Selanjutnya, ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerjasama perdagangan ikan. Yaitu PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT) S/TK dan RP.
Selain itu ada juga pihak lain yaitu PT Etmico Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV Ken Jaya Perkara, CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT Prima Pangan Madani, PT Lestari Sukses Makmur, dan PT Tri Dharma Perkasa.
Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan ini adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut, Perindo melalui Divisi P3 tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.
Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut, beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerjasama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Akibat penyimpanan tersebut, menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.
Komentar