Tak Nikmati Uang Haram, Tom Lembong Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula tahun 2015-2016, meski terbukti tidak menikmati keuntungan pribadi dari praktik tersebut.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa meski Lembong tidak memperoleh keuntungan langsung, hal itu hanya dijadikan pertimbangan yang meringankan, bukan pembebasan dari jeratan hukum.

“Yang bersangkutan tidak memperoleh manfaat pribadi dari tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Alfis Setyawan saat membacakan putusan, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain itu, beberapa faktor lain turut menjadi alasan keringanan hukuman, seperti rekam jejak Tom Lembong yang bersih dari pidana sebelumnya, sikapnya yang kooperatif dan sopan selama proses persidangan, serta upayanya menitipkan sejumlah dana ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).