AKP Merta menceritakan, “Saat pelaku terlepas dari bergumul dan bisa berdiri, secara tiba-tiba terlihat pelaku mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya k earah kepala korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.”
Usai aksinya, papar AKP Merta, tersangka meninggalkan korban dan alat yang dipergunakan untuk melukai korban, sedangkan korban dibantu oleh masyarakat membawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng.
Dijelaskan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban Gede Sartan ke Polsek Banjar yang diterima langsung Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M. Laporan itu merespon cepat laporan, Kapolsek Mistanada bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H, mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Polisi pun mengamankan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi pun langsung memburu tersangka dan ditemukan pada saat sedang berada di Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng, Sabtu (6/5/2023) sekitar jam 14.30 wita. Tersangka Putu ES pun langsung dibawa ke Polsek Banjar. “Kemudian sejak tanggal 7 Mei 2023 pelaku diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari kedepan,” sambungnya.
Tersangka Putu ES disangka telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang lain dan diancam dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP.
Komentar