Terkait Dugaan Gratifikasi, JPU Kejagung Dakwa Kapolres Non-aktif OKU Dengan Pasal Berlapis

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” lanjut JPU.

Tentunya, semua dakwaan JPU tersebut masih harus perlu dibuktikan, dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, melalui penasihat hukumnya, terdakwa Dalizon menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU dalam persidangan tersebut, dan memutuskan akan mengajukan Eksepsi dalam persidangan selanjutnya, Jum’at (17/6/22) mendatang.

Komentar