JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang ke-23. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 35 orang Saksi dari 70 orang Saksi yang akan dihadirkan dalam Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H. Agenda sidang hari ini JPU menghadirkan (3) tiga orang Saksi berinisial H, IB, dan N, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/4/2024).
Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Saksi H (75 Th) pekerjaan Wiraswasta dalam keterangan kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, tahun 1996 tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Jatikarya dengan luas 1.762 Meter pernah digusur oleh Hankam termasuk tanah tetangganya. Kemudian saudara dari Saksi yang bernama Hajah Niah, Inniah, Hammed, dan Masim mengajukan gugatan tanah tersebut.
“Sebelum menggugat kami beberapa kali kumpul di rumah Pak Sama’an yang waktu itu dikuasakan kepada H. Dani Bahdani dengan menyerahkan girik. Saat itu adek saya Masim yang menyerahkannya, tapi sampai sekarang hasilnya tidak tahu dan surat giriknya tidak pernah saya lihat,” ucapnya.
Komentar