Terkait Status DPO, Pegiat Medsos Siapkan Tim Khusus Tangkap Penganiaya 2 Wartawan Karawang

JurnalPatroliNews – Karawang,- Pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Karawang terhadap R dan D, dua terduga penganiaya wartawan di Karawang, sekelompok wartawan dan pegiat media sosial berencana membentuk tim khusus. Tim dimaksud bertugas mencari dan menangkap R dan D di tempat persembunyiannya.

Demikian disampaikan Nurdin Syam, salah satu pegiat media sosial kepada awak mediia, Rabu, 26 Oktober 2022 malam.

Menurut Nurdin, penetapan R dan D sebagai DPO diduga karena keduanya tidak kooperatif.

“Nanti kita bentuk tim khusus yang secara teknis membantu meringankan tugas kepolisian dalam menangkap R dan D dimanapun,” tegas Nurdin Syam.

Saat ini dirinya menunggu Polres Karawang membuat sebaran informasi mengenai status DPO tersebut di media sosial, online, cetak dan elektronik.

“Yang jelas akan kita kejar R dan D kemana pun sampai berhasil ditangkap dan kita serahkan ke polisi,” tegas Nurdin lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menyatakan pihaknha sudah menetapkan tersangka D dan R ke dalam Daftar Pencarian Orang.

“Secara teknis Polres Karawang sudah terbitkan status DPO untuk R dan D,” kata AKP Arief kepada wartawan di Mapolres Karawang, Rabu, 26 Oktober 2022.

Terkait status DPO ini, lanjut AKP Arief, Polres Karawang bahkan sudah mempersiapkan penyebaran informasinya di media online, cetak maupun televisi serta media sosial.

“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar AKP Arief.

Selain R dan D, lanjut AKP Arief, Polres Karawang juga sudah menahan tersangka RR di Mapolres Karawang dan menetapkan tersangka AA dalam status wajib lapor.

“Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor dikarenakan hasil pemeriksaan dokter dari pihak AA dan dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan AA dalam keadaan sakit,” jelasnya.

Dalam status wajib lapor tersebut, AA diwajibkan melapor ke Polres Karawang setiap Senin dan Kamis selama proses hukum berjalan.

“Tunggu saja hasilnya, tetapi intinya Polres Karawang sudah menjalankan proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap on the track,” pungkasnya.

Komentar