JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, mengumumkan pembentukan tim kerja baru untuk memberantas judi online dan mengaudit sistem keamanan di lingkungan digital.
Hal ini disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 5 November 2024.
Meutya menyatakan bahwa pembentukan tim ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani penyebaran konten judi online yang semakin meresahkan. Kementerian Komdigi telah melakukan pemblokiran konten yang berisi aktivitas judi online sebagai langkah awal.
“Kami melakukan pemblokiran konten negatif serta membentuk tim kerja khusus yang melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan media untuk menyediakan kanal pelaporan publik, meningkatkan literasi digital, serta mengadakan edukasi dan kampanye anti-judi online,” jelas Meutya
dalam rapat.
Dalam sesi tersebut, Meutya juga menyatakan kesiapan menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait strategi pemberantasan judi online.
Selain pemblokiran, Meutya menggarisbawahi pentingnya audit sistem, mengingat pemblokiran konten negatif saja belum cukup untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
“Kami sedang melakukan audit sistem dan sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat pengawasan. Namun, kami berhati-hati karena pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait isu ini,” jelasnya.
Audit sistem, menurut Meutya, belum dapat dilakukan perubahan signifikan karena pengembangan penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami harus memastikan bahwa setiap langkah selaras dengan proses hukum yang ada,” tutupnya.
Komentar