Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dua wartawan Karawang bernama Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustopa.
Keempat tersangka itu berinisial AA, D, R, dan RR alias L.
AA dan R merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sedangkan D dan RR merupakan masyarakat sipil. (***)
Komentar