JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bersama Kejaksaan Negeri Palembang melalui Tim Tangkap Buron pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.00 Wib, bertempat di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, Tim TABUR Kejati Sumsel dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejari Palembang yang dipimpin langsung Kepala Seksi (E) Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.HÂ menjelaskan saat Konferensi Pers dalam rilis yang terbit tanggal 15 Desember 2023, bahwa DPOÂ M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun,
Akhir keterangan Vanny, Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG pada hari ini segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku, terang akhir Kasi Penkum Kejati Sumsel pada awak media.
Komentar