Tersandung Masalah Rokok Jadi Penyebab Amoy Dipenjara 2 Tahun

JurnalPatroliNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihcent Pelealu SH MH menegaskan, dari fakta persidangan sudah jelas, Ramli Hiola atau yang dikenal publik dengan nama Amoy bersalah melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan hal itu, pada persidangan yang digelar Rabu (17/11/20210 di Pengadilan Negeri Manado, Amoy dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, kemudian divonis 2 tahun penjara berdasarkan fakta-fakta sidang, bersama terpidana lainnya yaitu Saiful yang dituntut 2 tahun penjara, kemudian divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

“Dari fakta sidang sudah jelas bahwa Amoy dan Saiful bersalah melanggar pasal yang disangkakan kepada kedua terpidana. Dengan isi pasal, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” ujar Pelealu.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Amoy awalnya dititipkan dus dalam jumlah banyak oleh seseorang tanpa mengetahui jika isi dus tersebut adalah rokok yang mereknya diketahui publik

Selang beberapa bulan kemudian, ketika pemilik dari dus tersebut meninggal dunia, maka oleh salah satu rekan dari pemilik barang tersebut menyuruh Amoy, membawakan beberapa dus.

Setelah dibuka, ternyata isi dus tersebut adalah rokok. Nah, ketika diketahui bahwa isi dus ternyata rokok, maka Amoy mengambil yang masih utuh dan diberikan ke saudaranya serta kerabat salah satunya ke terpidana Saiful, sedangkan yang rusak telah dibakar oleh Amoy.

Rokok yang diberikan Amoy untuk dikonsumsi pribadi tersebut kemudian diperjualbelikan sepihak tanpa diketahui Amoy yang akhirnya diketahui jika rokok tersebut bermerek palsu.

“Ahli merek menyatakan bahwa rokok yang diedarkan Amoy palsu. Dari segi penulisan merek dan warna pembungkus. Dan ada salah satu saksi dalam BAP menyatakan Amoy dan Saiful telah bekerja sama memperjualbelikan rokok bermerek palsu tersebut,” jelas Pelealu.

Komentar