Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta, Herman Dionne: Saya Bangga, Tapi Kurang Etis Caranya

JurnalPatroliNews – Depok,- Video viral Pengacara, Nanang Slamet direkam warga tengah menghamburkan uang Rp 40 juta pada Senin (15/11) yang disebabkan oleh oknum penyidik kepolisian di Banyuwangi yang disebut mengintervensi klien dan menekan untuk tidak perlu menggunakan jasa Advokat.

Menanggapi itu, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Depok, Herman Dionne mengatakan kejadian seperti itu memang sering terjadi terutama sering ditemui oleh polisi dan jaksa. “Mereka suka mengintervensi klien, tersangka, atau terdakwa kalau di kejaksaan supaya langsung dibantu oleh saya saja”

Ketika diwawancarai tim JurnalPatroliNews, Herman mengatakan bangga dengan Advokat tersebut yang berani bertindak demikian, sekaligus juga menyayangkan aksinya yang dianggap tidak menghormati penegak hukum lainnya.

“Saya merasa bangga punya teman yang berani seperti itu, walaupun Saya juga menyayangkan harusnya jangan disebar uangnya, kesannya tidak menghormati penegak hukum lainnya” Ungkap Herman, Minggu (21/11).

Menurutnya tindakan Nanang menebar uang tersebut juga kurang etis secara kode etik Advokat, namun itu soal organisasinya. “Tindakan menghamburkan uang itu kurang etis, karena tidak menjaga marwah Advokat, jadi kesannya arogan. Kalau mau action begitu, datangi saja Propam, kalau gak jalan juga, bisa ke Polres, Polda, atau bisa langsung ke Kapolri.”

Peristiwa intervensi oknum polisi kepada klien Advokat di Banyuwangi ini disebutkan Herman, kemungkinan karena perkara yang dialami klien termasuk perkara kecil, sementara jika perkara bernuansa politik, oknum penyidik tidak akan berani.

“Mestinya kalau mau elegan, jangan langsung datang pribadi, tapi rembukan dengan pengurus DPC di kotanya, baru kemudian melaporkan atau langsung ke Polres mengonfirmasi kejadian dengan oknum atau ke Propam, itu lebih elegan dan etis.”

Herman menyetujui sikap menyindir Nanang dalam video tersebut agar oknum polisi menyadari tindakan tersebut tidak baik, namun menurutnya aksi tabur uang itu juga tidak bisa dibenarkan. “Bukan disebar, tapi uang dalam bentuk lengkap lalu berikan di depan muka oknumnya, itu lebih baik” Minggu, (21/11).

Komentar