JurnalPatroliNews – Jakarta – Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, saat Menjadi saksi dipersidangan, mengatakan, bukan hanya dirinya dan rekan-rekannya, bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun juga dibohongi oleh Ferdy Sambo.
Hal itu diucapkan Hendra, saat dirinya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Agus Nur Patria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/23).
Awalnya, Penasihat hukum Agus menanyakan, apakah Ferdy Sambo menceritakan skenario lain selain adegan tembak-menembak?, Hendra menjawab tidak ada skenario lain.
“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri aja kena kan, begitu aja,” ujar Hendra.
“Jadi semuanya kena prank?” tanya kuasa hukum.
Hendra Kurniawan mengangguk.
Hendra membeberkan, awalnya ia percaya cerita Ferdy Sambo, yang menyampaikan Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua, yang kemudian Yosua tewas dalam baku tembak dengan Richard. Sebab, Ferdy Sambo saat itu juga telah melapor ke Kapolri.
“Pada saat itu ya, ya semua kita percaya. Bagaimana tidak percaya, karena kan sudah dilaporkan juga ke Pimpinan Polri yang percaya sama cerita Ferdy Sambo itu,” ucap Hendra.
Hendra mengaku, Dirinya bersama Brigadir Jenderal Benny Ali, Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri, agar kasus kematian Yosua ditangani secara profesional.
“Ada perintah kepada kita berdua sama Pak Benny Ali, supaya ini ditangani secara Profesional dan Prosedural, tidak melihat kejadiannya di rumah Kadiv Propam,” tambah Hendra.
Diketahui, Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota Kepolisian lainnya, didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar