JurnalPatroliNews – Jakarta – Pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan jejak racun atau zat berbahaya dalam tubuh Arya Daru Pangayunan (39), diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal dunia awal Juli lalu. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan penyelidikan ilmiah terhadap total 103 barang bukti.
AKP Ade Laksono, ahli toksikologi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel organ dan cairan tubuh Arya tidak menunjukkan adanya senyawa toksik yang umum ditemukan dalam kasus keracunan.
“Tidak ditemukan zat beracun seperti pestisida, anida, arsenik, alkohol, maupun narkotika. Semua hasil menunjukkan negatif terhadap senyawa berbahaya,” ujar Ade dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Dari pemeriksaan toksikologi, satu-satunya kandungan kimia yang terdeteksi dalam tubuh Arya adalah paracetamol dan chlorpheniramine—komponen umum dalam obat pereda nyeri dan flu.
Sebagai informasi, Arya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Yang mengejutkan, saat ditemukan, wajah Arya dalam kondisi tertutup lakban kuning, memunculkan dugaan awal adanya unsur kekerasan atau kemungkinan pembunuhan.
Namun hasil investigasi forensik sejauh ini tidak mendukung dugaan adanya racun dalam tubuh korban, menambah dimensi baru dalam penyelidikan penyebab kematian sang diplomat.













