JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 Miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempertanyakan soal kasus yang kini dihadapi Lukas Enembe yang sebelumnya menjabat juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
“Apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya,” kata AHY dalam konferensi pers, Kamis, (29/9/2022).
Dia menjelaskan alasan mempertanyakan kasus Lukas Enembe, hal ini kata dia setelah melihat beberapa pengalaman yang ada selama ini.
“Mengapa kami bersikap seperti ini. Karena partai demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan pak Lukas Enembe,” ujarnya.
Mantan perwira militer Indonesia ini menegaskan, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini. Termasuk upaya pemberantasan korupsi.
“Untuk itu, partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil,” ucapnya.
Disisi lain dia mendukung Lukas Enembe untuk melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.
“Ketiga, kami juga mendukung upaya hukum pak Lukas untuk mencari keadilannya,” tandasnya.
Komentar