Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan DPO “DHERI HERO RIANTO”

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan, tersangka Dheri Hero Rianto, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kajati DKI Jakarta, diringkus tanpa perlawanan di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ketut, pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (13/2/24).

Ketut, menyebut, bahwa adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama                       : Dheri Hero Rianto

Tempat lahir           : Jakarta

Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 06 Desember 1967

Jenis kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama                     : Islam

Pekerjaan               : Wiraswasta

Tempat Tinggal     : Jl. H. Namin Nomor 24E RT.015/RW 007, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan/Puri Mutiara II Nomor 4A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, menurut Ketut, Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.

“Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 (lima miliar sembilan ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN),” jelas Ketut.

Komentar