JurnalPatroliNews | Denpasar — Persoalan tertahannya sebuah kendaraan angkutan barang di salah satu fasilitas parkir/bongkar-muat di Kota Denpasar kini diminta untuk dilihat dari sisi tata kelola fasilitas dan akses kendaraan, terpisah dari sengketa mengenai muatan yang menjadi latar belakang persoalan.
Permintaan tersebut disampaikan Kantor Hukum Dr. Ali Suage & Partners melalui surat tindak lanjut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Surat bernomor 029/KHAS.P/PHK-PK/IX/2026 itu ditandatangani Adv. Dr. Ali Suage, S.H., M.M. dan Adv. RD. Sugrianda, S.H., CPNK, selaku kuasa hukum Haposan Haloho.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum mempersoalkan kondisi sebuah Mitsubishi Fuso Fighter FN61 FL/6X2/M/T bernomor polisi BK 8402 FX, yang disebut tercatat atas nama CV. Sukses Kencana Ekpress dan berada dalam hubungan pembiayaan dengan PT Buana Finance.
Menurut penjelasan kuasa hukum, kendaraan tersebut hingga kini belum dapat keluar dari lokasi karena aksesnya terhalang posisi kendaraan lain, yakni Grand Max bernomor polisi BK 8437 AS, yang berada di bagian belakang Fuso. Sementara itu, ruang di bagian depan disebut juga terbatas oleh kondisi fisik lokasi.
Situasi tersebut, menurut pihak kuasa hukum, membuat kendaraan berukuran besar itu tidak memiliki ruang manuver yang cukup untuk keluar secara aman.
Namun, persoalan akses kendaraan tersebut disebut memiliki latar belakang sengketa lain yang berkaitan dengan muatan alpukat dari Aceh menuju Bali.
Pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam persoalan muatan tersebut disebut sempat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dalam surat kuasa hukum, nilai tuntutan disebut pada awalnya mencapai Rp240 juta, kemudian berkembang menjadi sekitar Rp170 juta.
Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak mengakui angka tersebut sebagai kewajiban yang telah terbukti secara hukum.
“Klien tidak mengakui angka tuntutan tersebut sebagai kewajiban yang telah terbukti secara hukum. Apabila pihak yang bersangkutan mempunyai tuntutan, hak tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” demikian keterangan dalam surat kuasa hukum.
Sengketa Muatan Diminta Tak Mengganggu Fungsi Fasilitas
Dari persoalan tersebut, kuasa hukum kemudian menarik perhatian pada aspek yang berbeda, yakni bagaimana fasilitas parkir atau bongkar-muat digunakan dan siapa yang memiliki kewenangan mengatur akses di dalamnya.
Mereka meminta agar sengketa mengenai muatan alpukat tidak dicampuradukkan dengan persoalan pengelolaan fasilitas.
Menurut kuasa hukum, apabila terdapat klaim kerugian atas muatan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sementara akses terhadap fasilitas parkir dan bongkar-muat dinilai tetap harus mengikuti aturan serta fungsi fasilitas tersebut.
Atas dasar itu, Kantor Hukum Dr. Ali Suage & Partners meminta Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan sejumlah langkah administratif dan teknis.
Pertama, memberikan penjelasan resmi mengenai status fasilitas, dasar pengelolaan, fungsi serta tata tertib penggunaannya.
Kedua, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap posisi kedua kendaraan, kondisi akses keluar-masuk, serta pihak yang menguasai kendaraan Grand Max BK 8437 AS.
Ketiga, melakukan penertiban administratif maupun teknis apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan fasilitas, parkir ataupun aktivitas bongkar-muat.
Selain itu, kuasa hukum meminta koordinasi dengan kepolisian apabila diperlukan untuk memastikan proses penanganan berlangsung aman dan tertib.
Mereka juga meminta agar data pendukung, seperti rekaman CCTV, catatan parkir, bukti pembayaran serta dokumentasi petugas, dapat diamankan untuk menjaga keutuhan bukti apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
Dishub Diminta Tidak Memutus Sengketa
Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan agar Dinas Perhubungan mengambil keputusan mengenai siapa yang benar atau salah dalam sengketa muatan maupun menentukan nilai kerugian.
“Kami tidak meminta Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan atau memutus sengketa kepemilikan maupun sengketa nilai kerugian alpukat. Yang kami mohon adalah penertiban penggunaan fasilitas agar fungsi fasilitas tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas pihak kuasa hukum.
Menurut mereka, kendaraan yang belum dapat beroperasi juga menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi pemilik atau pihak yang berkepentingan atas kendaraan tersebut.
Konsekuensi itu antara lain berupa hilangnya kesempatan menggunakan kendaraan untuk kegiatan operasional, kewajiban pembiayaan yang tetap berjalan, hingga potensi risiko kerusakan selama kendaraan tidak dapat digunakan.
Kuasa hukum menyebut pencatatan dampak tersebut bukan dimaksudkan untuk membebankan tanggung jawab kepada Dinas Perhubungan, melainkan sebagai gambaran mengenai konsekuensi yang terus berlangsung selama kendaraan belum dapat keluar dari lokasi.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Inspektur Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar, serta pengelola fasilitas.
Hingga berita ini ditulis, JurnalPatroliNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai status fasilitas, aturan penggunaannya, serta kronologi tertahannya kendaraan dari perspektif masing-masing pihak.














Komentar