Anak Riza Chalid Ikuti Proses Hukum, Kuasa Hukum Minta Transparansi dan Keadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero).

Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Lingga Nugraha, salah satu kuasa hukum Kerry, dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (8/10/2025).

Lingga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.

“Kami berharap proses hukum ini dijalankan secara terbuka, objektif, adil, dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat bisa mengawasi dan memastikan bahwa proses ini tidak menyimpang,” imbuhnya.

Kuasa hukum Kerry menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung. Pihaknya juga akan menyampaikan bukti dan fakta untuk membantah tuduhan bahwa Kerry terlibat dalam penyimpangan pada proyek pengelolaan kilang dan distribusi minyak Pertamina.

Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah perjanjian kerja sama antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak yang dilakukan secara penunjukan langsung. Perjanjian itu mengalami beberapa kali adendum dan diduga menyebabkan kerugian negara karena lonjakan harga sewa terminal.

“Yang perlu diluruskan adalah bahwa penerima manfaat dari perjanjian tersebut adalah badan hukum PT Orbit Terminal Merak, bukan pribadi Riza Chalid,” jelas Lingga.

Tim hukum juga membantah tuduhan bahwa Kerry terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar (blending) yang sempat memicu keluhan publik.

Kerry Adrianto diketahui memiliki keterkaitan saham di sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek Pertamina, seperti PT Navigator Khatulistiwa, PT Jenggala Maritim Indonesia, hingga PT Orbit Terminal Merak.