Adapun konsorsium yang mendapatkan untung antara lain: Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Atas putusan itu, Fahzal kemudian menjatuhi vonis kepada Johnny Plate untuk mengganti kerugian negara senilai Rp15,5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak diganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
“Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Fahzal.
Selain pidana uang pengganti, Johnny juga divonis majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Komentar