Upaya Penegakan Hukum Tumpas Prostitusi Anak di Jaksel Setelah Kasus Situs Porno

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi kembali membongkar praktik prostitusi anak dengan tersangka muncikarinya adalah wanita dewasa. Kali ini bahkan praktik si muncikari sampai menjual si anak kepada warga asing.

Kasusnya diungkap Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Tersangka muncikari atas nama JL (30 tahun) dan korbannya adalah ACA (17 tahun).

“Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi.

Henrikus menerangkan, pengusutan kasus itu bermula dari laporan orang tua ACA pada 27 Januari lalu. Sebelumnya, orang tua mendapat informasi dari teman-teman ACA bahwa ada video porno di mana ada ACA di dalamnya bersama seorang warga asing.

Video dengan setting kamar apartemen itu tersebar dari salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

Dari hasil pengecekan kepada ACA, orang tua pergi mengadukan JL ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan terungkap, JL telah dua kali menjajakan korban, memaksanya berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkannya.

“Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022,” ujar Henrikus. Yang pertama di wilayah Kemang, kedua di Kebayoran Lama.

Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu. Kemudian, saat dijajakan kepada WNA inisial N, ACA diberi Rp 1 juta dari Rp 3 juta yang dibayarkan.

N diduga merekam aktivitas seksualnya itu dan mengunggah video yang direkamnya ke situs porno.

“Keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menambahkan.

Adapun JL kini sudah ditetapkan tersangka dengan jerat Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Komentar