JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan peran keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali Fikri, juru bicara KPK, mengungkapkan potensi penuntutan terhadap pihak-pihak yang menerima dana hasil korupsi yang dilakukan oleh SYL, termasuk anggota keluarga inti.
“Sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (2/5/24).
Ali menjelaskan bahwa penerimaan dana korupsi oleh keluarga bisa menimbulkan pelanggaran Undang-Undang Anti-Pencucian Uang. Dia menegaskan bahwa hukum terkait pencucian uang bersifat pasif, dimana pihak yang menerima aset haram dan menyadari sumbernya dari tindak pidana, termasuk korupsi, dapat diproses hukum.
“Misalnya itu dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapapun dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa anggota keluarga sulit untuk mengklaim ketidaktahuannya terkait sumber kekayaan tersebut. Menurutnya, sebagai orang yang berada di lingkungan birokrasi, mereka seharusnya memiliki pemahaman terhadap pendapatan bulanan seorang menteri.
“Penyelenggara negara itu penghasilannya bisa terukur, setiap bulan misalnya berapa, ketika perolehan rumah tidak pas dengan profilnya maka seharusnya curiga,” jelas dia.
Sebelumnya, dugaan adanya dana korupsi yang mengalir ke keluarga SYL terungkap melalui kesaksian dalam persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut, SYL didakwa melakukan tindak pemerasan dengan nilai mencapai Rp 44,5 miliar.
Beberapa saksi dalam persidangan tersebut, yang berasal dari kalangan pegawai Kementan, memberikan kesaksian mengenai aliran dana untuk kepentingan keluarga SYL. Termasuk di antaranya adalah untuk biaya umrah, perawatan kulit, sunatan dan ulang tahun cucu, pembayaran tagihan kartu kredit, hingga pengeluaran rutin istri. Sebagian dana tersebut diduga diambil dari anggaran Kementan.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan menyelidiki kesaksian tersebut dalam konteks penyelidikan atas dugaan pencucian uang yang kembali menjerat SYL sebagai tersangka. Sebagaimana proses umum dalam pembuktian pencucian uang, KPK harus terlebih dahulu menuntaskan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL.
“Itu nanti kami buktikan terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata dia.
Komentar