JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus revenge porn yang dilakukan terdakwa Alwi Husen Maolana kepada seorang mahasiswi inisial IAK menjadi perhatian publik usai kasusnya viral di Twitter. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin turun tangan.
“Saya sudah sampaikan secar terbuka permintaan kepada jaksa agung untuk tegas pada kejaksaan serempat untuk tidak main-main dan tidak adil dalam kasus ini. Logika dan hati publik sangat terciderai melihat penanganan kasus ini,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (228/6/2023).
Sahroni menyebut kasus ini sangat mengkhawatirkan. Modus dan penanganan kasus revenge porn ini ia duga melenceng.
“Saya dorong agak pelaku cepat diputuskan status hukumnya. Dan apabila sudah putus bersalah, maka wajar bila kampus melakukan DO untuk menjaga nama baik institusi pendidikan,” tambah Sahroni.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa Alwi di kasus revenge porn dituntut 6 tahun penjara. Ia juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
JPU menilai bahwa terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Korban mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa sehingga hal itu memberatkan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Mario Nicolas di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (27/6) kemarin.
Komentar