Hukum Bicara! Hakim Perberat Vonis, Warga Babel Beri Apresiasi

JurnalPatroliNews – Pangkalpinang – Putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap dua terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kamis (13/2/2025).

Vonis yang diperberat menjadi masing-masing 20 tahun penjara dianggap sebagai langkah besar dalam menegakkan keadilan, terutama bagi masyarakat Bangka Belitung yang terdampak langsung oleh praktik mafia tambang.

Ketua Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM), Subri, mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Ia menilai bahwa keputusan ini membuktikan bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas dan memberikan harapan bagi rakyat Indonesia yang haus akan keadilan.

“Kami elemen masyarakat Bangka Belitung Menggugat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para wakil Tuhan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang telah berani memutuskan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini adalah keadilan yang sesungguhnya, di mana pedang hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah,” ujar Subri, didampingi oleh Eddy Supriadi dan pentolan Forum BBM lainnya.

Selain itu, Subri juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung atas komitmen mereka dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan.

Ia meyakini bahwa tanpa dukungan penuh dari pemerintah, upaya memberantas mafia tambang tidak akan berjalan maksimal.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dan Jaksa Agung yang telah berani dan tegas melawan para bajingan koruptor timah serta mafia tambang. Putusan banding ini telah mengobati kekecewaan masyarakat kecil yang selama ini merasa hukum berat sebelah,” tambahnya.

Komentar