Isu Mafia Tambang! Setelah Diributin, Ismail Bolong Cabut Testimoni Setor Uang ke Kabareskrim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara mengenai isu setoran uang miliaran rupiah dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Mahfud mengatakan bahwa isu tersebut sudah diralat oleh sang penyebar yang bernama Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur.

“Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi,” kata Mahfud Md kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Isu adanya mafia tambang ini sebelumnya ramai di media sosial usai video Ismail Bolong yang mengaku menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp 6 miliar beredar.

Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Kembali ke Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa Ismail Bolong mengaku videonya itu dibuat atas tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

“Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Pebruari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022,” tuturnya.

Mahfud mengatakan isu mafia tambang sejatinya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pada tahun 2013 lalu, Abraham Samad yang kala itu menjabat sebagai Ketua KPK mengatakan bahwa andai korupsi di bidang tambang bisa diberantas, maka Indonesia bisa terbebas dari utang.

“Aneh, ya. Tapi isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing nya. Dulu tahun 2013 waktu Abraham Samad jadi Ketua KPK, berdasar perhitungan Ahli disebutkan di Indonesia marak mafia tambang. Kata Samad waktu itu, jika korupsi bidang tambang saja bisa diberantas, maka Indonesia bukan hanya bebas hutang tetapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp 20 juta tiap bulan,” papar Mahfud.

Mahfud mengaku saat ini laporan mengenai mafia tambang banyak yang masuk ke Kemenko Polhukam. Dia pun memastikan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut hal itu.

Komentar