Vonis berat ini dinilai sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kasus korupsi tata niaga timah ini sendiri menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, angka yang sangat fantastis dan menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat berharap agar pemberantasan mafia tambang tidak berhenti sampai di sini. Mereka menginginkan agar kasus serupa terus diusut dan pelaku lain yang masih bebas juga ditindak tegas.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tetap konsisten dan tidak gentar dalam membongkar jaringan mafia tambang yang masih berkeliaran. Jangan ada kompromi terhadap perampok kekayaan negara,” tegas Subri.
Vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat Bangka Belitung kini berharap bahwa era impunitas bagi koruptor di sektor pertambangan telah berakhir, dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(**)
Komentar