JurnalPatroliNews | Jakarta — Mary Jane Veloso akhirnya memperoleh absolute pardon dari Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama bertahun-tahun terkait perkara narkotika di Indonesia.
Marcos mengonfirmasi pada Jumat (25/9/2026) bahwa dirinya telah menandatangani keputusan pengampunan tersebut sehari sebelumnya. Pemerintah Filipina kemudian memproses pembebasan Mary Jane dari Correctional Institution for Women di Mandaluyong City.
Keputusan tersebut menutup salah satu babak panjang perjalanan hukum Mary Jane, yang sejak 2010 berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia setelah ditangkap di Yogyakarta dengan temuan 2,6 kilogram heroin dalam koper yang dibawanya. Mary Jane selama ini menyatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut dan mengaku menjadi korban perekrutan serta perdagangan orang.
Kasus Mary Jane kemudian berkembang menjadi perhatian publik di Filipina maupun Indonesia. Pada 2015, eksekusi mati terhadap dirinya ditangguhkan pada saat-saat terakhir setelah pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane diberi kesempatan memberikan kesaksian terkait dugaan perdagangan orang dan perekrutannya.
Mary Jane akhirnya dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024 berdasarkan kesepakatan kedua negara. Ia kemudian menjalani sisa masa hukumannya di Correctional Institution for Women, Mandaluyong City, sebelum akhirnya memperoleh absolute pardon dari Marcos.
Beranda Migran: Perjuangan Panjang Tidak Berhenti
Organisasi pekerja migran Beranda Migran menyambut keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, organisasi itu menilai pembebasan Mary Jane merupakan hasil dari perjuangan panjang keluarga, organisasi pekerja migran, kelompok perempuan, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, pendamping hukum, aktivis HAM, serta jaringan solidaritas internasional.
Beranda Migran menyebut dukungan terhadap Mary Jane selama bertahun-tahun dilakukan melalui berbagai bentuk advokasi, mulai dari petisi, kampanye publik, aksi solidaritas, pendampingan hukum hingga lobi politik.
Menurut organisasi tersebut, perjuangan untuk Mary Jane juga tetap berlangsung setelah kepindahannya ke Filipina pada 2024. Keluarga dan kelompok pendukung kembali mendorong pemberian pengampunan penuh kepada Mary Jane.
Beranda Migran kemudian menempatkan pembebasan Mary Jane dalam isu yang lebih luas, yakni perlindungan pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Organisasi tersebut meminta agar kebijakan perlindungan pekerja migran tidak hanya mendapatkan perhatian ketika sebuah kasus menjadi sorotan publik. Menurut mereka, masih terdapat pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, perdagangan orang maupun ancaman hukuman berat di negara tempat mereka bekerja.
Nama Merry Utami Kembali Disorot
Dalam pernyataan yang sama, Beranda Migran juga mengangkat kasus Merry Utami, pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di Taiwan dan kemudian tersangkut perkara narkotika di Indonesia.
Merry Utami dijatuhi hukuman mati pada 2002. Pada 2023, melalui Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2023, hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Beranda Migran meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan pembebasan Merry Utami setelah lebih dari dua dekade menjalani hukuman.
Tuntutan tersebut disampaikan bersamaan dengan momentum pembebasan Mary Jane Veloso. Beranda Migran menilai kasus Mary Jane seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Dari Kasus Mary Jane ke Perlindungan Pekerja Migran
Kasus Mary Jane telah berlangsung lebih dari satu dekade dan melibatkan proses hukum serta hubungan diplomatik Indonesia-Filipina. Setelah bertahun-tahun berada dalam tahanan di Indonesia, ia akhirnya dipindahkan ke Filipina pada 2024 melalui mekanisme transfer narapidana.
Keputusan absolute pardon yang ditandatangani Marcos pada 24 September 2026 kemudian membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane. Biro Pemasyarakatan Filipina pada Jumat menyerahkan dokumen pardon sekaligus memproses pelepasannya.
Bagi Beranda Migran, momentum tersebut tidak hanya menyangkut berakhirnya masa penahanan Mary Jane. Organisasi itu juga mendorong agar pemerintah Indonesia dan Filipina memperkuat mekanisme perlindungan pekerja migran, khususnya mereka yang menghadapi persoalan hukum dan menjadi korban dugaan perdagangan orang.
Pembebasan Mary Jane kembali membuka perdebatan mengenai bagaimana negara memberikan perlindungan kepada pekerja migran ketika mereka menghadapi perkara hukum di luar negeri.
Beranda Migran berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pendampingan hukum, perlindungan korban perdagangan orang, serta perhatian pemerintah terhadap pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman berat.
Hal itu dinilai penting agar perlindungan tidak berhenti pada satu kasus.
Bagi organisasi tersebut, perjuangan berikutnya adalah memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi dan pekerja migran yang menghadapi masalah hukum memperoleh akses terhadap bantuan serta perlindungan yang memadai.















Komentar