JurnalPatroliNews | Denpasar — Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas di Bali mendapat penguatan baru. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menyepakati kerja sama untuk memastikan warga penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh layanan peradilan yang layak, setara, dan bebas diskriminasi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menyediakan pendampingan, aksesibilitas, hingga fasilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas selama menjalani proses hukum.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, mengatakan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Menurut Ifa, penerapan prinsip peradilan ramah disabilitas di Bali telah mulai dilakukan pada tingkat pengadilan negeri. Salah satunya melalui penyediaan berbagai fasilitas yang memudahkan akses penyandang disabilitas terhadap layanan pengadilan.
Fasilitas tersebut antara lain berupa ramp, guiding block, serta sarana fisik dan pelayanan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Langkah ini bertujuan memastikan setiap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak, mumpuni, dan bebas dari tindakan diskriminasi,” ujar Ifa.
Lima Tahun untuk Memperkuat Layanan
Nota kesepakatan antara Pemprov Bali dan PT Denpasar tersebut akan berlaku selama lima tahun. Kesepakatan ini menjadi landasan koordinasi dalam memastikan kebutuhan penyandang disabilitas dapat diakomodasi ketika mereka memasuki proses hukum.
Ruang kerja sama mencakup penyediaan pendampingan, akses terhadap fasilitas peradilan, serta dukungan layanan yang diperlukan agar proses hukum dapat diikuti secara lebih setara.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut kerja sama tersebut. Ia menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik dan setara,” kata Koster.
Komitmen Pemprov Bali juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Regulasi tersebut menjadi pijakan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan layanan, termasuk dukungan teknis dan penganggaran sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses hukum di Bali diarahkan tidak berhenti pada penyediaan fasilitas fisik. Koordinasi pelayanan dan pendampingan juga menjadi bagian penting agar prinsip kesetaraan benar-benar diterapkan dalam proses peradilan.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Wayan Koster turut didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (Sarjana)















Komentar