Akhiri Konflik Timur Tengah, AS dan Iran Sepakati 14 Poin Nota Kesepahaman Islamabad

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian resmi menandatangani kesepakatan damai bersejarah guna mengakhiri eskalasi perang di kawasan Timur Tengah.

Berdasarkan laporan dari AFP, seorang pejabat otoritas Amerika Serikat menyebutkan bahwa Trump menandatangani nota kesepahaman tersebut dalam momen makan malam bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Versailles.

Agenda penandatanganan itu dilakukan tepat setelah penutupan Konferensi Tingkat Tinggi G7 pada hari Rabu pertengahan Juni ini.

Donald Trump mengonfirmasi langsung kepada awak media yang berada di luar istana bahwa dirinya baru saja meresmikan dokumen kerja sama tersebut.

Pada saat yang sama, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, turut membenarkan bahwa kepala negaranya telah membubuhkan tanda tangan pada berkas kesepakatan itu.

Pihak Teheran menyatakan bahwa seluruh naskah Nota Kesepahaman Islamabad kini telah final dan saat ini merupakan momentum penting untuk menguji implementasi dari poin-poin perjanjian tersebut.

Sebelumnya, upacara seremonial penandatanganan perdamaian ini dijadwalkan berlangsung di wilayah Swiss pada hari Jumat mendatang.

Namun dengan adanya percepatan penandatanganan di Prancis, rencana pertemuan di Swiss tersebut secara resmi dinyatakan batal dilaksanakan.

Beberapa saat sebelum kesepakatan itu diteken, seorang pejabat senior dari Gedung Putih telah merilis isi dokumen yang memuat empat belas pasal krusial tersebut.

Pasal pertama kesepakatan mengatur bahwa Amerika Serikat dan Iran beserta seluruh sekutu masing-masing menyatakan penghentian segera dan permanen atas segala operasi militer di semua front termasuk Lebanon.

Kedua belah pihak juga berkomitmen penuh untuk tidak memulai konflik baru serta menjamin integritas wilayah dan kedaulatan kedaulatan Lebanon.

Melalui pasal kedua, kedua negara saling berkomitmen untuk menghormati kedaulatan wilayah masing-masing dan berjanji tidak akan mencampuri urusan domestik dalam negeri pihak lain.

Selanjutnya pada pasal ketiga, kedua pihak sepakat untuk memulai negosiasi lanjutan guna mencapai perjanjian final dalam jangka waktu paling lambat enam puluh hari.

Pasal keempat menegaskan bahwa pihak Washington akan segera mencabut blokade laut serta segala bentuk hambatan terhadap Iran secara bertahap dalam waktu tiga puluh hari.

Amerika Serikat juga diwajibkan untuk menarik mundur seluruh pasukan militernya dari wilayah sekitar perbatasan Iran dalam waktu tiga puluh hari setelah kesepakatan final disetujui.

Sementara itu, pasal kelima mewajibkan pihak Iran untuk mengupayakan jalur pelayaran aman tanpa pungutan biaya bagi kapal komersial di kawasan Teluk Persia hingga Laut Oman.

Guna memulihkan lalu lintas maritim tersebut, Iran akan melakukan pembersihan ranjau laut serta berdialog dengan Kesultanan Oman terkait tata kelola Selat Hormuz.

Pada pasal keenam, Amerika Serikat bersama mitra regionalnya berkomitmen menyusun rencana pembiayaan sedikitnya 300 miliar dolar Amerika Serikat untuk rekonstruksi ekonomi Iran.

Pemerintah Amerika Serikat juga akan menerbitkan seluruh lisensi resmi dan pengecualian regulasi yang diperlukan untuk kelancaran transaksi keuangan terkait.

Melalui ketentuan pasal ketujuh, pihak Washington berkomitmen mengakhiri seluruh sanksi unilateral maupun resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap Teheran sesuai jadwal yang disepakati.

Pasal kedelapan memuat penegasan kembali dari pihak Iran bahwa mereka tidak akan pernah memperoleh ataupun mengembangkan instrumen senjata nuklir.

Kedua negara sepakat untuk menyelesaikan status material nuklir yang telah diperkaya melalui metode pengenceran kadar uranium di bawah pengawasan ketat lembaga IAEA.

Sembari menunggu tercapainya kesepakatan final, pasal kesembilan mengatur bahwa kedua belah pihak wajib mempertahankan kondisi status quo saat ini.

Iran akan mempertahankan kondisi program nuklirnya sekarang, sedangkan Amerika Serikat berjanji tidak memberlakukan sanksi baru atau menambah pasukan di kawasan.

Pasal kesepuluh mewajibkan Departemen Keuangan Amerika Serikat untuk segera menerbitkan dispensasi ekspor minyak mentah serta produk turunan petroleum asal Iran beserta layanan perbankannya.

Kemudian pada pasal kesebelas, Amerika Serikat berkomitmen membuka akses penuh terhadap seluruh dana dan aset keuangan milik Iran yang selama ini dibekukan.

Seluruh dana tersebut dapat digunakan secara bebas untuk keperluan pembayaran kepada pihak penerima akhir yang ditunjuk resmi oleh Bank Sentral Iran.

Pasal kedua belas menyatakan kesepakatan kedua belah pihak untuk membentuk mekanisme pelaksana khusus guna memantau tingkat kepatuhan implementasi kerja sama ini.

Selanjutnya pasal ketiga belas mengatur bahwa negosiasi kesepakatan final yang berfokus pada pasal-pasal tersisa akan dimulai setelah implementasi poin-poin utama berjalan lancar.

Terakhir, pasal keempat belas menegaskan bahwa seluruh perjanjian final nantinya akan disahkan melalui resolusi resmi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bersifat mengikat secara hukum internasional.

Komentar