Sumbang Remitansi Rp220 Triliun, Pekerja Rumah Tangga Migran Masih Alami Diskriminasi Struktural

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni menjadi momentum besar bagi penegakan hak dan martabat para pekerja domestik di seluruh penjuru dunia.

Peringatan global ini merujuk pada momen bersejarah pengesahan Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga di Jenewa pada tahun 2011 silam.

Pengesahan konvensi internasional tersebut menandai pengakuan resmi pertama bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak perlindungan hukum serta jaminan sosial yang setara dengan sektor formal lainnya.

Di Indonesia, peringatan tahun ini membawa catatan penting seiring dengan keberhasilan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Kendati regulasi nasional tersebut patut diapresiasi, kelompok sipil Beranda Migran menegaskan bahwa pengesahan undang-undang domestik itu saja masih belum cukup.

Organisasi tersebut menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang hingga hari ini dinilai masih enggan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189.

Penolakan terhadap ratifikasi instrumen global tersebut dipandang sebagai bentuk pengingkaran nyata negara terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja domestik.

Urgensi perlindungan ini menjadi sangat mendesak mengingat posisi strategis Indonesia sebagai salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran terbesar di kawasan Asia Pasifik.

Mayoritas dari total lima juta lebih pekerja migran asal Indonesia di luar negeri didominasi oleh kaum perempuan yang terkonsentrasi pada sektor kerja domestik dan pengasuhan.

Wilayah penempatan utama seperti Hong Kong mencatat ada sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia dengan 90 persen di antaranya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga.

Kontribusi ekonomi kelompok pekerja ini tercatat sangat masif di mana pada tahun 2024 saja kiriman remitansi ke tanah air menembus angka 14 hingga 15,7 miliar dolar Amerika Serikat.

Nilai fantastis yang setara dengan lebih dari 220 triliun rupiah tersebut terbukti efektif membantu jutaan keluarga keluar dari jurang kemiskinan dan menggerakkan ekonomi daerah.

Sayangnya, sumbangsih devisa yang sangat besar bagi ketahanan nasional tersebut belum diikuti oleh pengakuan hak yang seimbang dari otoritas negara.

Pekerja rumah tangga migran dinilai masih terus mengalami diskriminasi struktural dan pengucilan dari sistem perlindungan ketenagakerjaan yang ideal.

Beranda Migran menilai ketidakadilan ini berakar dari bias gender yang kerap meremehkan esensi kerja domestik dan perawatan hanya sebagai kodrat alamiah perempuan.

Ketimpangan ini kian diperparah oleh tata kelola migrasi nasional yang menutup akses bagi pekerja rumah tangga untuk mengajukan mekanisme kontrak kerja mandiri.

Kebijakan pembatasan tersebut memaksa para pekerja mengalami ketergantungan absolut pada perusahaan penempatan sehingga memicu risiko kerentanan eksploitasi tinggi.

Kondisi restriktif ini dinilai kontradiktif dengan klaim diplomasi luar negeri Indonesia yang kerap mempromosikan diri sebagai negara pelopor dalam implementasi kesepakatan migrasi global aman.

Menyikapi situasi tersebut, Beranda Migran mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 serta menghapus regulasi diskriminatif terkait tata cara kontrak kerja mandiri.

Otoritas negara diharapkan segera mengambil langkah nyata demi menghentikan pembiaran terhadap rantai eksploitasi dan kekerasan yang masih membayangi pahlawan devisa nasional.

Komentar