JurnalPatroliNews – Jakarta – Biksu Xiangba Qupei dari Rebgong, Tibet, baru saja dipastikan menerima hukuman 18 bulan penjara pada Agustus lalu.
Namun, keluarganya baru mendapat konfirmasi minggu lalu dan sebelumnya tidak diberitahu mengenai persidangan maupun vonis tersebut.
Rebgong, yang merupakan bagian dari Tibet historis, kini berada di bawah kendali Tiongkok dan dijadikan ibu kota Prefektur Otonomi Tibet Huangnan di provinsi Qinghai. Xiangba Qupei dihukum setelah membagikan ajaran Dalai Lama melalui platform media sosial WeChat Moment, menurut laporan dari Bitter Winter.
Biksu tersebut ditangkap pada pertengahan Maret di biaranya setelah membagikan informasi sensitif pada 10 Maret, bertepatan dengan hari peringatan pemberontakan Tibet melawan kekuasaan Tiongkok.
Setelah penangkapannya, Xiangba Qupei sempat ditahan di penjara Rebgong pada 22 Maret sebelum akhirnya dipindahkan ke Xining, ibu kota Qinghai, pada 22 September.
Pihak berwenang Tiongkok tidak hanya tidak memberi tahu keluarganya tentang penangkapan dan proses hukumnya, tetapi juga mengancam mereka agar tidak mengajukan pertanyaan terkait kasus ini.
Voice of Tibet melaporkan hukuman terhadap Xiangba Qupei, yang akhirnya dikonfirmasi.
Selama bertahun-tahun, otoritas Partai Komunis Tiongkok memantau Xiangba Qupei, terutama menjelang peringatan Hari Pemberontakan Tibet.
Biksu tersebut sempat pergi ke India pada 1986 untuk belajar di Dharamsala Debate College sebelum kembali ke Tibet pada 1996, di mana ia mengabdikan dirinya di biara-biara Rebgong, mengajar bahasa Inggris dan kaligrafi Tibet kepada sesama biksu.
Komentar